Induk Organisasi Pariwisata Indonesia. Mitra Strategis Pemerintah.
Kami adalah wadah tunggal bagi pengusaha, asosiasi usaha, dan asosiasi profesi pariwisata di Indonesia, yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk membangun sinergi dalam membangun masa depan kepariwisataan nasional.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) didirikan pada 7 April 2011 sebagai amanah dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif. Keanggotaan GIPI terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
INDUK ORGANISASI · PARIWISATA INDONESIA
GIPI
Mitra strategis Pemerintah Pusat dan Daerah, sekaligus wadah pemersatu bagi pengusaha, asosiasi usaha, dan asosiasi profesi pariwisata di seluruh Indonesia.
AD / ART Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang menjadi landasan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
KEPENGURUSAN GIPI
Struktur Organisasi GIPI
Sosok penggerak GIPI
Mereka adalah sosok-sosok yang menjalankan roda organisasi GIPI dalam mengkoordinasikan, memfasilitasi komunikasi, dan menjalin kemitraan dengan Pemerintah demi kemajuan pariwisata Indonesia.
Koordinator Wilayah
Sekretariat
Arah & Komitmen Kami
GIPI berperan sebagai koordinator organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia. Sebagai wadah kolaborasi, GIPI mempertemukan pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan mitra strategis di tingkat nasional maupun internasional. Melalui perannya, GIPI berkomitmen memperjuangkan kepentingan industri serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Menghimpun dan mengembangkan pengusaha pariwisata, asosiasi usaha, serta asosiasi profesi pariwisata di seluruh Indonesia.
Berkontribusi dalam pengembangan kepariwisataan nasional secara selaras dan berkelanjutan melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.